Mengenal Istilah Dalam Asuransi Syariah

Meski memiliki cara kerja yang sama, asuransi Syariah memiliki beberapa istilah yang berbeda. Agar tidak salah paham, memahami ini sebelum membeli polis asuransi sangatlah penting. Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam produk asuransi Syariah beserta artinya.

  1. asuransi syariahAkad

Di dalam asuransi Syariah, akad memiliki arti sebagai sebuah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak lengkap dengan hak dan kewajiban nya sesuai dengan prinsip Syariah. Perjanjian atau akad ini harus bebas dari unsur penipuan, perjudian, riba penganiayaan, suap, haram, dan maksiat.

  1. Dana Tabarru’

Pada asuransi konvensional dikenal dengan istilah premi, pada asuransi Syariah, premi digantikan dengan istilah dana Tabarru’. Dengan pengertian bahwa dana Tabarru’ adalah kumpulan dana hasil kontribusi para perseta dengan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan Akad Tabarru’ yang telah disepakati.

  1. Akad Tabarru’

Akad Tabarru’ adalah sebuah perjanjian tertulis mengenai hibah dalam bentuk pemberian dana dari para peserta sebagai dana Tabarru’ dengan tujuan dananya adalah untuk saling membantu atau tolong menolong diantara para peserta dengan tujuan non komersil.

  1. Akad Wakalah bil Ujrah

Dalam asuransi Syariah, akad Wakalah bil Ujrah adalah sebuah perjanjian tertulis dimana peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana Tabarru’ yang telah diberikan, misalnya untuk investasi, dengan pemberian ujrah (fee) bagi perusahaan asuransi tersebut. Resiko ditanggung sepenuhnya oleh peserta dan perusahaan tidak berhak mendapatkan keuntungan dari hasil investasi tersebut.

  1. Kontribusi

Kontribusi di dalam asuransi Syariah adalah dana yang dibayarkan oleh peserta yang sebagian dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya untuk ujrah (fee) bagi perusahaan.

  1. Surplus/Defisit Underwriting

Surplus Underwriting adalah selisih lebih dari total biaya kontribusi yang telah disetorkan oleh peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi oleh pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis dalam satu periode tertentu. Sementara Defisit Underwriting adalah selisih kurang dari total kontribusi peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi berbagai macam biaya seperti pada Surplus Underwriting.

Demikianlah beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi Syariah, semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.