BPJS Ketenagakerjaan, Apa Manfaatnya Bagi Karyawan?

Ketika sudah menjadi karyawan tetap di suatu perusahaan, maka biasanya kamu akan mendapatkan berbagai fasilitas, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada karyawan, terutama untuk masa tuanya nanti. 

Nah, sebelum membahas lebih lanjut, ketahui dahulu pengertian singkat BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Baik itu, pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan lainnya. 

Bagi karyawan, program jaminan ini bermanfaat untuk:

Penjamin di hari tuanya

Setiap karyawan pastinya wajib punya jaminan untuk hari tuanya. Supaya ketika sudah memasuki usia pensiun, mereka tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan bahkan harus bekerja kembali. Nah, adanya BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan akan mendapatkan langsung jaminan tersebut atau biasa dikenal dengan istilah Jaminan Hari Tua (JHT). 

Manfaat JHT adalah memberikan santunan uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika karyawan berhenti bekerja karena resign, tidak aktif bekerja, mencapai usia pensiun, meninggalkan wilayah Indonesia, cacat total tetap, hingga meninggal dunia. Apabila karyawan meninggal dunia, biasanya uang tersebut diberikan pada ahli waris yang ditunjuk. 

Mendapat jaminan ketika kecelakaan

Bagaimana pun sudah dihindari, tapi, kecelakaan tetap bisa terjadi kapanpun dan di manapun itu. Misalnya, ketika dalam perjalanan pulang dari meeting atau jatuh dari atas ketinggian. Tentunya, karyawan membutuhkan perlindungan dari kecelakaan ini. 

BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungannya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan menjawab kekhawatiran dari karyawan. Adanya JKK, maka karyawan mendapatkan jaminan maupun perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan. 

Beberapa jaminan yang diberikan seperti santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB), perawatan homecare apabila diperlukan atas anjuran dokter, bebas biaya perawatan sesuai dengan indikasi medis, santunan kematian, santunan cacat apabila kecelakaan menyebabkan cacat. 

Perlindungan saat kehilangan pekerjaan

Kehilangan pekerjaan akibat PHK maupun pengurangan karyawan memang tidak dapat dihindari oleh siapapun, termasuk karyawan lama sekalipun. Akibatnya, banyak karyawan yang merasa kesulitan untuk mencari pekerjaan baru. 

Berkat BPJS Ketenagakerjaan lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karyawan yang mengalami PHK tersebut mendapatkan perlindungan berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, bahkan pelatihan kerja. 

Tujuan dari program ini mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika karyawan kehilangan pekerjaan. Mereka tetap dapat memenuhi kehidupan dasarnya walau sudah tidak bekerja dengan pemberian manfaat selama 6 bulan. 

Tidak hanya ke-3 hal di atas, karyawan juga akan mendapatkan santunan kematian atau lebih dikenal dengan Jaminan Kematian (JP). Di mana, perlindungan ini diberikan pada ahli waris untuk memenuhi kehidupan yang layak ketika peserta (karyawan) meninggal dunia. 

Wah, banyak juga ya manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan. Sudah tahu?