4 Kelompok Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan kehidupan sosial kepada setiap pekerja Indonesia dari sektor formal maupun informal juga pekerja asing yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 6 bulan di Indonesia. Jaminan tenaga kerja ini terbagi ke dalam 4 kelompok kepesertaan, yang disesuaikan dengan sektor atau bidang pekerjanya serta manfaat tiap jaminannya. keluarga harmonis

Yuk, simak ulasan lengkap mengenai kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaat-manfaatnya di bawah ini!

Pekerja Penerima Upah (PU)

Dilansir dari laman Gajimu.com, Pekerja Penerima Upah atau PU merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Contoh dari kelompok PU adalah pekerja kantoran atau buruh pabrik.

Kelompok kepesertaan ini pada umumnya akan mendapat manfaat dari 5 program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU merujuk pada setiap orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri demi memperoleh penghasilan. Contoh dari kelompok BPU adalah dokter, pedagang, pekerja paruh waktu, ojek online, dan lain-lain.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kelompok ini akan mendapat manfaat dari 3 program jaminan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Kelompok Pekerja Jasa Konstruksi atau Jakon adalah orang-orang yang memiliki atau menawarkan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Peserta dari kelompok Jakon hanya akan mendapat manfaat dari 2 program BPJS Ketenagakerjaa, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Pekerja Migran

Kelompok kepesertaan yang terakhir adalah pekerja migran. Ini adalah orang-orang berkewarganegaraan Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sama seperti kelompok BPU, kelompok pekerja migran juga akan menerima manfaat dari 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: JKK, JK, dan JHT.

Nah, itulah dia ulasan tentang definisi serta manfaat program dari tiap kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi dalam artikel ini dapat membantu Anda, ya.