Pengertian, Manfaat dan Langkah-Langkah Membuat eBilling Secara Mudah
Berbagai aspek kehidupan semakin mudah dilakukan. Salah satunya dalam layanan perpajakan. Anda, selaku wajib pajak bisa menikmati layanan pajak secara digital yang dikenal dengan istilah eBilling. Tidak sedikit wajib pajak yang masih kebingungan dengan layanan yang satu ini. Kenali istilah tersebut melalui ulasan berikut!
Apa Itu eBilling?
Mari kenali terlebih dahulu pengertian eBilling. Salah satu layanan bayar pajak yang disajikan secara digital. Layanan ini dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan fleksibel. Sistem ini didesain khusus untuk membuat wajib pajak lebih mudah melakukan pembayaran pajak.
Para wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran secara manual. Namun, jika ingin melakukan pembayaran via eBilling, Anda harus mendapatkan kodenya terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya secara online.
Manfaat eBilling untuk Anda
Anda bisa meraih banyak manfaat dengan menggunakan sistem layanan pembayaran pajak secara online. Para pengguna eBilling bisa mendapatkan manfaat berikut:
- Mendapat akses untuk bisa mengawasi status berbagai setoran pajak yang dilakukan
- Dapat meminimalisir kesalahan yang disebabkan manusia maupun sistem, mulai dari perekaman hingga penyetoran
- Para wajib akan lebih leluasa untuk pembuatan draft dari data setoran pajak yang dilakukan
- Mendapatkan kepraktisan dalam proses penyetoran tanpa harus membawa dokumen secara manual
- Terintegrasi dengan bank atau pun pemerintah secara mudah.
Langkah-Langkah Membuat eBilling
Lalu, bagaimana langkah-langkah membuat eBilling? Layanan pembayaran melalui eBilling dilakukan dengan mendapatkan kode billing dulu. Untuk mendapatkan kode tersebut bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Pengguna Wajib Pajak yang Sudah Memiliki Akun DJP
Untuk Anda yang sudah memiliki akun DJP, maka pembuatan kode eBilling bisa dilakukan secara langsung. Untuk mengakses DJP, Anda membutuhkan NPWP dan password yang ditentukan sebelumnya. Secara rinci, inilah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Login DJP dengan menggunakan NPWP
- Masukkan password yang biasa Anda gunakan
- Input kode keamanan yang tersedia
- Jika berhasil masuk, temukan menu bayar dan eBilling
- Isi formulir yang disajikan secara lengkap
- Selanjutnya, pilih “Buat Kode Billing”
- Masukkan kode keamanan dan pilih “Cetak”
- Pembuatan kode eBilling pun berhasil dilakukan.
2. Pengguna yang Belum Memiliki Akun DJP
Lalu, bagaimana dengan wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP? Maka terdapat alternatif lainnya yang bisa dicoba. Direktur Jenderal Pajak menyajikan layanan pembuatan eBilling meskipun belum memiliki akun DJP. Bagaimana caranya?
- Pada laman DJP online, Anda harus menemukan menu “Belum Punya Akun?”
- Jika sudah, selanjutnya masukkan informasi diri secara lengkap sesuai yang dibutuhkan. Umumnya, membutuhkan NPWP, nama lengkap, email hingga kode keamanan
- Pilih “Daftar”
- Aktivasi akun melalui email aktif yang sudah terdaftar
- Input NPWP dan juga password yang sudah Anda buat sebelumnya
- Masukkan kode keamanan di kotak yang tersedia
- Pilihlah tab yang terdapat tulisan SSE
- Mengisi form surat untuk penyetoran secara digital
- Pilihlah pajak dan setoran yang ingin Anda bayar
- Selanjutnya, tentukan masa pajak dalam hitungan bulan dan tahun
- Masukkan nominal sesuai pembayaran yang akan disetor
- Masukkan informasi tambahan lainnya pada kolom uraian yang tersedia
- Pilih “Simpan”
- Pembuatan kode pun selesai dilakukan.
3. Melalui Website Alternatif
Kini, banyak website yang memfasilitasi Anda untuk membuat kode eBilling secara mudah. Inilah cara melakukannya:
- Membuat akun di website terkait, sebelumnya pastikan website yang Anda pilih aman dan terpercaya
- Proses pembuatan akun membutuhkan email aktif serta siapkan kata sandi yang mudah dihafal
- Pilih menu “Daftar” untuk melakukan registrasi
- Jika berhasil dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan “Akun Berhasil Terdaftar”
- Lakukan verifikasi melalui email aktif yang Anda lampirkan sebelumnya
- Verifikasi ini paling lama dilakukan 24 jam sedari registrasi dilakukan
- Jika verifikasi berhasil dilakukan, akan muncul pemberitahuan bahwa email berhasil dikonfirmasi
- Lakukan login pada website alternatif yang Anda pilih
- Setelah masuk, pastikan untuk menginput setiap data yang dibutuhkan form tersedia di website
- Masuk ke menu “eBilling”untuk membuat kode
- Pilihlah “Billing Baru” dan masukkan data yang tersedia, mencakup NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan setoran, masa, nomor objek, hingga uraian tambahan jika ada
- Klik menu “Simpan” untuk menyimpan keseluruhan data yang diinput
- Pembuatan kode billing pun berhasil dilakukan.
Seperti yang disinggung sebelumnya, Anda akan meraih banyak manfaat dengan kode billing. Jika kodenya berhasil dibuat, Anda bisa melakukan pembayaran via ATM, mobile banking, internet banking, hingga loket bank yang tersedia di lingkungan sekitar Anda. Nikmati pembayaran pajak yang lebih praktis dan nyaman untuk Anda.
Demikianlah langkah-langkah membuat eBilling yang bisa mempermudah pembayaran pajak Anda. Jika mengalami kesulitan, maka Anda bisa meminta bantuan jasa yang menyediakan layanan pembuatan kode billing. Hal ini akan menjadi kemudahan untuk para wajib pajak yang terkait. Selamat mencoba!