Penerbangan Delay? Ini Kompensasi yang Berhak Kamu Dapatkan
Transportasi udara memang didapuk sebagai moda transportasi paling aman di dunia. Meski begitu, alat angkut ini punya “aturan main” yang begitu kompleks. Faktor cuaca, keamanan terkait penerbangan, masalah teknis pada armada pesawat, penumpang dari penerbangan lain, sampai “macet” di landasan pacu hanyalah beberapa alasan di balik kasus penerbangan delay atau ditunda.
Durasi keterlambatan sebuah penerbangan pun tidak mungkin sebentar. Nah, kalau kamu juga terpaksa mengalami situasi seperti ini, tidak perlu khawatir. Soalnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 mengatur hak kompensasi apabila terjadi penundaan jadwal keberangkatan. Berikut adalah uraiannya.
Golongan penundaan penerbangan
Permenhub No. 59 Tahun 2015 mencatumkan bahwa keterlambatan atau delay sebuah penerbangan itu dibagi dalam 3 golongan:
- Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
- Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan
- Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Artinya, penumpang dalam ketiga kondisi di atas berhak mendapatkan kompensasi sesuai Pemerhub dari maskapai yang bertanggung jawab.
Perhitungan delay
Dilansir dari laman Kompas.com, perhitungan delay menurut Permenhub adalah selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi (waktu nyata) saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat tiba di apron bandara tujuan.
Kompensasi penerbangan delay
- Penerbangan yang delay selama 30 sampai 60 menit wajib dikompensasi dengan pemberian minuman ringan.
- Penerbangan yang terlambat selama 61 sampai 120 menit wajib dikompensasi dengan minuman dan makanan ringan.
- Penerbangan yang terlambat selama 121 sampai 180 menit wajib dikompensasi dengan minuman dan makanan berat.
- Pesawat yang terlambat selama 181 sampai 240 menit wajib dikompensasi dengan minuman dan makanan ringan ditambah dengan makanan berat.
- Penerbangan yang terlambat lebih dari 240 menit wajib dikompensasi dengan ganti rugi uang senilai Rp300 ribu. Ganti rugi ini dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan maupun melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3×24 jam sejak keterlambatan atau pembatalan terjadi.
- Penerbangan yang dibatalkan oleh maskapai wajib dikompensasi dengan dua cara: pengembalian penuh senilai tiket yang sudah dibeli atau pengalihan ke penerbangan selanjutnya.
Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan, hak yang bisa kamu dapatkan kalau pesawat kamu terlambat atau dibatalkan? Semoga bermanfaat!