Minuman Alkohol dan Bir Kini Dilarang Jual di Minimarket
Wah melihat judul diatas sepertinya akan membuat mereka yang suka membeli minuman alkohol dan bir di minimarket akan kebingungan dan kesulitan dalam mencari minuman ini. Ya, sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maka mulai hari ini Kamis, 16 April 2015 semua minimarket di Indonesia dilarang untuk Jual Minuman beralkohol dan Bir.
Peraturan ini sebenarnya sudah diinformasikan sudah lama, bahkan untuk minimarket dan toko modern sudah diinformasikan dan diberi kesempatan selama 3 bulan sebelum peraturan berlaku untuk menjual stok minuman alkohol dan bir yang dimilikinya. Hal inilah yang menyebabkan akhir – akhir ini sangat sulit menemukan minuman bir terpasang di mesin pendingin minimarket.
Dalam Peraturan Menteri perdagangan itu disebutkan jenis minuman beralkohol yang dilarang dijual adalah minuman alkohol golongan A atau yang memiliki kandungan alkohol dibawah 5 persen seperti bir (kadar alkohol diatas 5 persen sudah pasti dilarang). Dalam Permendag ini disebutkan untuk membeli minuman beralkohol dan Bir dapat dilakukan di Supermarket atau Hipermarket, kafe, restoran hingga Hotel.
Tentunya dalam penjualannya juga pihak penjual (Supermarket / Hipermarket) tidak boleh sembarang dalam menjual minuman ini. Pembeli diharuskan berusia diatas 21 tahun dan dalam peletakan minuman ini juga tidak bisa dijangkau atau diambil sendiri oleh pembeli, sehingga hanya bisa dibantu oleh petugas yang melayani. Dibanyak negera diluar sana, penjualan Minuman beralkohol sangat ketat. Dimana tidak dapat sembarangan orang (anak – anak ) membelinya dan tentunya harus menunjukan kartu identitas untuk memastikan umur dari pembeli diatas 21 tahun.
Menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel peraturan ini dilakukan untuk melindungi para generasi muda Indonesia dari bahaya dan dampak buruk minuman beralkohol. Karena selama ini untuk mendapatkan minuman beralkohol sangatlah mudah dibeli dibanyak minimarket yang ada.
Ya, apapun keputusannya untuk peraturan tentang minum beralkohol ini semoga dapat membuat generasi muda Indonesia menjadi lebih baik. Namun perlu diingat dan diperhatikan juga, banyak orang yang membeli minuman alkohol seperti Bir BUKAN untuk mabuk – mabukan. Mereka meminum minuman tersebut untuk mencari kesegaran dan untuk bersantai sehingga sudah menjadi life style mereka. Bagi yang ingin membeli bir, namun bingung cari bir dimana? Sekarang sudah ada situs yang menyediakan informasi yang diperlukan.