Mengenal Tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih
Tahukah kamu? Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata dibantu oleh beberapa badan ad hoc, lho. Badan ad hoc sendiri merupakan badan yang dibentuk untuk membantu jalannya pemilu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tentunya, badan-badan ini dibentuk dengan menerapkan prinsip anti korupsi, berintegritas, dan juga jujur. Bahkan, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menjadi anggota badan ad hoc, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara
Nah, sebelum beranjak lebih lanjut, langsung saja simak badan ad hoc tersebut dalam artikel berikut ini!
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Tugas PPK cukup beragam, yakni salah satunya adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, PPK juga bertugas untuk:
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; - Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Tugas PPS antara lain adalah mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara. Tidak hanya itu, PPS juga bertugas untuk:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Salah satu tugasnya adalah:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil;
- Pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Salah satu tugasnya adalah untuk membantu PPK danĀ PPSĀ dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Tidak hanya itu, Pantarlih juga bertugas untuk:
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itu dia tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Semoga bisa membantu menambah wawasanmu sebelum memilih ya. Seperti yang sudah disinggung di atas, petugas badan ad hoc ini sudah pasti harus menjalankan prinsip antikorupsi agar pemilihan berlangsung dengan jujur dan tanpa kecurangan. Tentunya, sebagai pemilih pun kamu juga punya andil untuk mengawasi jalannya pemilihan. Nah, bagi kamu yang masih bingung terkait prinsip-prinsip ini, tak ada salahnya untuk mempelajari lebih dalam soal prinsip antikorupsi dalam halaman resmi ACLC KPK di https://aclc.kpk.go.id/. Semoga bermanfaat ya!