Memahami Istilah Jual dan Sewa Balik
Dewasa ini, masyarakat bisa mengajukan permintaan pendanaan untuk kebutuhan apa pun kepada berbagai perusahaan pembiayaan terbaik di Indonesia. Lembaga seperti ini umumnya menerima ajuan pendanaan untuk tujuan produktif maupun konsumtif nasabah. Salah satu jenis produk pembiayaan yang ditawarkan adalah jual dan sewa balik (sale and leaseback). Istilah ini barangkali belum terlalu umum di telinga masyarakat awam, oleh karena itu simak kelanjutan artikel ini untuk memahaminya, ya.
Apa arti Jual dan Sewa Balik?
“eFinanceManagement – sale and leaseback adalah transaksi finansial yang membolehkan seseorang atau sebuah pihak untuk menyewa kembali aset yang telah ia jual.”
Istilah jual dan sewa balik merujuk pada transaksi keuangan di mana perusahaan atau sebuah pihak menjual asetnya pada pihak lain lalu menyewanya kembali dari perusahaan atau pihak yang membelinya. Adapun perjanjian tentang sewa balik akan langsung disusun usai transaksi penjualan aset selesai. Aktivitas ini kemudian menempatkan penjual aset sebagai penyewa dan pembeli aset sebagai pemberi sewa. Lalu, mengapa ada pihak yang mau melakukan transaksi ini?
Alasan Perusahaan atau Sebuah Pihak Melakukan Transaksi Jual dan Sewa Balik
Salah satu perusahaan pembiayaan terbaik di Indonesia yang menawarkan produk jual dan sewa balik adalah Dipo Star Finance. Dilansir dari laman https://www.dipostar.com/, bisnis perusahaan ini mencakup pembiayaan konsumen (salah satunya adalah jual dan sewa balik), anjak piutang, juga operating lease.
Masih menurut situs eFinanceManagement, perusahaan atau sebuah pihak melakukan transaksi ini biasanya untuk tujuan perpajakan dan akuntansi keuangan perusahaan. Dengan demikian, ketika perusahaan atau sebuah pihak membutuhkan uang tunai, alih-alih meminjam dari pihak lain, mereka akan menjual aset yang dimiliki. Pengguna umum transaksi ini adalah perusahaan pembangunan atau perusahaan dengan aset tetap berbiaya tinggi—misalnya perumahan (real estate) dan industri penerbangan.
Namun, kini transaksi jual dan sewa balik juga sudah cukup umum digunakan oleh konsumen bisnis skala kecil, misalnya dengan menjual mobil atau aset berbiaya sedang lainnya. Pasalnya, transaksi ini bisa memberikan keuntungan berupa pendapatan uang tunai dari aset yang dijual sekaligus tetap bisa menggunakan aset tersebut (melalui transaksi sewa) untuk kebutuhan operasional bisnis.
Alasan lain mengapa perusahaan atau sebuah pihak mau membeli aset dengan transaksi ini adalah adanya kesempatan untuk berinvestasi. Sebab, aset yang dibeli dari pihak penjual dapat langsung disewakan kembali kepada pihak tersebut. Nantinya, pihak pembeli akan mendapatkan pendapatan pasif dari biaya sewa aset.
Maka dari itu, sejumlah perusahaan pembiayaan terbaik di Indonesia, menawarkan opsi produk ini kepada nasabah maupun calon nasabahnya. Harapannya ialah agar masyarakat dapat terbantu ketika membutuhkan uang tunai, sekaligus memberinya kesempatan untuk menggunakan kembali aset lamanya suatu hari nanti. Sebagai catatan, segala prosedur dalam transaksi ini tentunya sudah melalui kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.
Itulah dia uraian tentang istilah jual dan sewa balik. Apakah Anda sudah lebih memahaminya sekarang? Semoga informasi di atas berguna, ya.