Lupa Bayar Premi, Polis Asuransi Batal ?

Bagi kita yang memiliki polis asuransi baik itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan ataupun lainnya, sebaiknya memperhatikan dalam pembayaran premi. Karena terdapat resiko apabila kita telat dalam membayar premi asuransi, yang dapat menyebabkan pembatalan polis asuransi oleh perusahaan asuransi. Pembatalan polis asuransi dapat diputuskan oleh perusahaan asuransi apabila pembayaran premi telah melewati masa tenggang ( grace period ).

lupa premi asuransiKesibukan biasanya sering membuat kita lupa untuk membayar premi yang menyebabkan lupa bayar premi. Pihak asuransi biasanya tidak menginformasikan ‘Notice of Cancellation’ apabila pemilik polis belum atau terlambat membayar premi. Hal ini dikarenakan karena pihak perusahaan asuransi menggunakan patokan PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia), dimana dengan ketentuan :
Pasal 2 : Pembayaran Premi
“… bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung.

2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

Begitupun dengan standar AAUI ( Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) dimana pembayaran premi harus dibayarkan dalam waktu 30 hari. Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran premi maka polis otomatis batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan, seperti tertera dalam pasal 2 ini

2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.

Dilihat dari pasal-pasal diatas, memang menunjukkan bahwa telat membayar premi berakibat pembatalan polis. hal ini juga yang dapat menyebabkan klaim asuransi yang kita ajukan gagal atau ditolak. Oleh karena itu pentingnya membayar premi sebelum masa jatuh tempo sangat disarankan. Untuk menghindari lupa dalam membayar, sebaiknya untuk tagihan premi didebetkan langsung dari rekening. Sehingga pembayaran premi dapat secara otomatis terbayarkan. semoga artikel informasi  tentang asuransi ini dapat bermanfaat. -db-