Klaim Asuransi Kebakaran Anda Ditolak? Ini Alasannya!

Ketika membuat asuransi kebakaran ke perusahaan asuransi ternama di negara Indonesia, tentunya Anda menginginkan yang namanya pengajuan klaim asuransi dengan mudah, proses pengajuannya cepat saat terjadi kebakaran dan sesuai dengan pengharapan Anda. Namun, di kenyataannya sendiri, pengajuan klaim asuransi ini tidaklah mudah sesuai dengan apa yang sudah Anda harapkan.

Terlebih lagi, jika Anda tidak teliti dan cermat melihat apa saja kewajiban dan hak Anda pada saat pembelian asuransi untuk kebakaran rumah ini, tidak menutup kemungkinan klaim asuransi Anda pun akan ditolak langsung oleh pihak asuransi.

Penyebab Klaim Asuransi di TolakLantas, kenapa klaim asuransi untuk kebakaran ini bisa ditolak? Berikut ini beberapa alasannya:

  1. Adanya Keterlambatan dalam pengajuan klaim asuransi. Biasanya, untuk mengajukan klaim asuransi ini, pihak asuransi akan memberikan waktu setidaknya tujuh hari waktu pengajuan dari mulainya kebakaran yang terjadi. Sehingga, agar nantinya pengajuan klaim asuransi Anda ini tidak ditolak oleh perusahaan asuransi, ada baiknya sebelum waktu yang sudah diberikan habis, Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh penanggung asuransi. Dengan begini, tentu saja nantinya klaim asuransi yang Anda ajukan pun tidak akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
  2. Persyaratan klaim yang diajukan tidak sesuai dengan surat perjanjian polis. Agar klaim asuransi pada saat terjadi kebakaran tidak ditolak, seharusnya persyaratan klaim asuransi yang Anda ajukan ke pihak asuransi harus sesuai dengan surat perjanjian polis. Apabila persyaratan klaim sekaligus surat perjanjian polis ini tidak sesuai, bisa dipastikan pengajuan klaim asuransi untuk kebakaran rumah Anda pun akan ditolak mentah-mentah oleh perusahaan tempat Anda membuat asuransi.
  3. Kebakaran yang terjadi disebabkan oleh unsur kesengajaan. Apabila penyebab terjadinya kebakaran di rumah Anda adalah akibat unsur kesengajaan. Misalkan saja, Anda sengaja membakar rumah Anda sendiri agar mendapatkan asuransi, jangan harap Anda akan mendapatkan pengajuan klaim asuransi. Lantaran, pihak asuransi tidak akan menanggung semua kerusakan yang terjadi, jika kebakarannya sengaja Anda buat sendiri.
  4. Tidak pernah membayar premi asuransi. Dan, pengajuan klaim asuransi Anda pun akan ditolak, apabila Anda tidak pernah membayar premi asuransi yang sudah diberikan kepada Anda saat awal pembuatan asuransi. Jika sudah terjadi hal yang seperti, secara otomatis pihak perusahaan asuransi akan menolak seluruh pengajuan klaim Anda.

Nah, supaya klaim asuransi yang Anda ajukan tidak ditolak oleh pihak asuransi, alangkah baiknya Anda jangan pernah melakukan beberapa hal yang ada di atas. –SH