Klaim Asuransi Jiwa Akan Ditolak Akibat 4 Alasan Ini
Bagi ahli waris dari pemilik polis asuransi jiwa Allianz Indonesia atau perusahaan asuransi lainnya, dana yang diperoleh dari klaim asuransi ini sangatlah penting. Sebab, pemilik polis asuransi jenis ini pada umumnya adalah seseorang yang bertanggungjawab atas finansial sang ahli waris. Ketika pemegang polis mengalami musibah dan tidak lagi bisa menanggung beban finansial tersebut, maka dana pertanggungan dari asuransi inilah yang akan menjadi sumber penghasilan ahli waris. Sayangnya, tidak sedikit dari ahli waris yang harus menelan pahit karena mengalami gagal klaim sehingga tidak bisa mendapatkan haknya.
Ketika klaim asuransi jiwa ditolak, Anda pasti akan merasa kecewa pada perusahaan asuransi tersebut. Akan tetapi, ada baiknya jika Anda tidak berburuk sangka terlebih dahulu. Sebab ternyata ada beberapa hal yang menjadi penyebab klaim mengalami penolakan, salah satunya yaitu penyebab kematian.
Yap, meskipun asuransi jiwa akan memberikan uang pertanggungan ketika pemilik polis meninggal, tetapi bukan berarti semua penyebab kematian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Setidaknya, ada 4 penyebab kematian yang tidak akan mendapat pertanggungan dari perusahaan asuransi, antara lain:
- Pre existing condition
Pemilik polis yang meninggal akibat penyakit yang sudah diderita sebelum pembuatan polis asuransi, tidak akan mendapatkan pertanggungan. Sebab, perusahaan asuransi biasanya tidak merekrut target yang sudah memiliki riwayat penyakit kritis sebelumnya. Sayangnya, seringkali mereka menyembunyikan riwayat penyakit tersebut dari agen agar dapat memiliki polis asuransi jiwa. Kondisi ini seringkali disebut dengan misrepresentasi material.
- Bunuh diri
Bunuh diri adalah penyebab kematian yang disengaja sehingga tidak termasuk ke dalam hal yang ditanggung oleh asuransi jiwa. Hal ini berlaku baik dilakukan secara sadar maupun saat sedang dalam kondisi tidak sadar.
- Terlibat tindakan kriminal
Ketika pemilik polis meninggal saat sedang melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum, maka ahli waris tidak akan mendapatkan uang pertanggungan. Tindakan kriminal ini tidak hanya terbatas pada tindakan seperti perampokan atau sejenisnya saja. Tetapi juga ketika pemilik polis meninggal saat berkendara dalam pengaruh alkohol dan kemudian meninggal. Selain itu, klaim asuransi juga akan ditolak jika pemilik polis mendapatkan hukuman mati dari pengadilan akibat tindakan kriminal yang dilakukan.
- Akibat pihak yang berkepentingan
Meskipun ahli waris biasanya adalah orang yang terdekat dengan pemilik polis, tetapi tidak menutup kemungkinan ahli waris akan melakukan tindakan yang membahayakan pemilik polis. Hal ini dilakukan demi mendapatkan uang pertanggungan dari perusahaan asuransi. Padahal, kematian yang terjadi akibat hal ini tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sebelum pencairan dana dilakukan, perusahaan asuransi pastinya akan melakukan analisa terlebih dahulu. Mengenai kebenaran data klaim asuransi yang diajukan, termasuk kebenaran akan penyebab kematian yang tercantum dalam dokumen dengan penyebab kematian yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya data yang tidak valid, maka proses klaim ini bisa jadi akan terhambat atau bahkan mengalami penolakan.