Jenis Klaim Asuransi Jiwa
Dalam setiap asuransi pasti terdapat klaim asuransi atau sebuah tuntutan pemegang polis atas pertanggungan yang diberikan dalam jasa asuransi yang mana harus dibayarkan pihak asuransi kepada pihak pemegang polis asuransi atau ahli waris. Begitu pula dengan Asuransi Jiwa, pemegang polis asuransi akan mendapatkan klaim asuransi berupa dana pertanggungan dari pihak asuransi.
Dalam asuransi jiwa ada beberapa jenis klaim asuransi jiwa, diantaranya.
Klaim Jatuh Tempo atau Maturity Claim
Dalam jenis klaim ini pemegang polis asuransi masih hidup dan kontrak polis telah berakhir sampai jangka waktu telah ditetapkan. Misalnya untuk Polis Dana Pendidikan : pada saat anak masuk SD menerima klaim 10% dari Uang Pertanggungan, pada saat masuk Universitas terima 30% dari Uang Pertanggungan. Klaim jatuh tempo ini biasanya terjadi pada polis Dwiguna (Endowment).
Klaim Lebih Awal atau Early Claim
Semua perusahaan asuransi jiwa tidak mengharapkan kematian dari tertanggung dalam jangka waktu kurang dari dua tahun sejak dimulainya polis. Klaim yang tidak diharapkan ini disebut juga “Klaim Lebih Awal” dan akan dilakukan investigasi secara menyeluruh sebelum memberikan klaimnya.
Klaim Kematian atau Death Claim
Klaim kematian terjadi pada saat tertanggung meninggal pada masa perlindungan polis atau masa asuransi masih berlaku.
Manfaat Kelangsungan Hidup atau Survival Benefits
Manfaat kelangsungan hidup dapat dibayarkan sebelum jatuh tempo tapi hanya untuk sampai periode tertentu. Contoh: Pembayaran periodik di bawah ketentuan pengembalian uang dan bonus atau tambahan loyalty.
Klaim asuransi jiwa adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh pemilik polis asuransi. Hal ini dikarenakan bila salah atau kurangnya persyaratan dalam mengajukan klaim, maka klaim tidak dapat keluar. Sudah banyak terjadi klaim asuransi yang tidak dibayarkan pihak asuransi karena pemilik polis salah dalam mengajukannya oleh karena itu pelajari dan mengerti dengan baik tentang polis asuransi yang pilih.