Jenis Asuransi Properti
Asuransi saat ini sudah menjadi kebutuhan sebagian besar masyarakat. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhannya banyak juga orang yang langsung menjadi peserta pada beberapa produk asuransi. Biasanya, mereka akan mencari Informasi Asuransi terlebih dahulu, dan kemudian membandingkannya antar perusahaan asuransi. Karena itulah, tidak jarang yang mengikuti beberapa produk asuransi di perusahaan asuransi yang berbeda.
Mencari informasi asuransi melalui berbagai macam sumber informasi asuransi sudah menjadi hal yang penting ketika akan memilih sebuah produk asuransi termasuk untuk produk asuransi properti. Kita tentu sudah tahu bahwa kini produk asuransi makin banyak jenisnya, mulai dari produk asuransi jiwa sampai asuransi properti yang menggunakannya. Kesadaran bahwa properti yang dimilikinya memiliki risiko rusak atau hilang, membuat mereka berusaha mengantisipasi kerugian yang mungkin mereka terima. Properti di sini tidak hanya rumah pribadi saja, tetapi juga termasuk bangunan yang digunakan untuk usaha, seperti Ruko atau pabrik.
Pada asuransi properti ini umumnya di bedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Asuransi Kebakaran
Walaupun sudah sangat berhati-hati untuk mencegah terjadinya kebakaran pada aset properti kita, namun jika penyebab kebakarannya datang dari luar tentu akan sangat sulit untuk dihindari. Selain itu, kapan risiko kebakaran ini akan terjadi pada kita membuat kita akan semakin sulit mengantisipasinya dan meminimalis risikonya. Namun, jika menggunakan Asuransi kebakaran, kerugian akibat terjadinya bencana kebakaran ini akan dapat diatasi. Asuransi ini umumnya menjamin risiko standar yaitu kebakaran, petir, ledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang (sesuai polis standar kebakaran Indonesia).
- Property All Risk
Bagi yang ingin mengamankan propertinya dari seluruh risiko, tidak hanya risiko kebakaran saja bisa menggunakan asuransi All Risk. Secara umum, dalam polis tidak tercantum detail risiko apa saja yang akan dijamin oleh asuransi ini. Pada polis, yang tercantum adalah kondisi apa saja yang tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Pada asuransi ini, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda mengenai risiko yang di tanggungnya. Misalnya saja pada kasus bencana tanah longsor, tidak semua perusahaan asuransi akan menanggung risiko atas bencana tersebut pada properti kita. Karena itulah, penting bagi peserta asuransi untuk mengetahui informasi sejelas-jelasnya melalui agen asuransi mengenai risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Total biaya premi yang dibebankan oleh perusahaan asuransi, biasanya akan dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain:
- Kualitas konstruksi Bangunan
- Peluang terjadinya risiko
- Kondisi sekitar atau lokasi properti
- Riwayat kerugian yang pernah terjadi. (Yv)