Informasi Apa Saja yang Harus Ada pada Label Makanan Olahan?

Makanan olahan atau makanan siap saji diciptakan oleh produsen pangan untuk mengoptimalkan kemudahan konsumsi masyarakat. Tak ayal, panganan seperti ini mudah dimasak, dibawa-bawa, serta dapat disimpan untuk waktu yang lama. Meski begitu, makanan olahan tak dapat langsung dijual seperti makanan fresh atau mentah di pasaran. Sebab, ia wajib dilengkapi dengan informasi-informasi penting yang dituliskan pada stiker buatan perusahaan label Indonesia. Memang, informasi apa saja yang harus ada pada label makanan olahan?

Dikutip dari laman Istana UMKM Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), ada 9 informasi penting yang harus dicantumkan oleh produsen makanan olahan, yaitu:

  1. Nama produk. Nama produk tentu menjelaskan soal nama jenis pangan olahan serta nama dagang dari produk tersebut. Nama produk merujuk pada nama umum terkait pangan olahan yang bersangkutan, sedangkan nama dagang merujuk pada nama yang telah punya sertifikat merek pangan olahan.
  2. Daftar bahan yang digunakan. Macam-macam bahan yang digunakan meliputi bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong. Tak lupa juga untuk mencantumkan persentase kandungan setiap bahan baku utama yang digunakan.
  3. Berat bersih. Penulisan berat bersih pangan olahan terbagi dalam 3 kategori, yakni: padat (menggunakan satuan mg, g, dan kg), cair (menggunakan ml atau mL, l atau L), serta semipadat (menggunakan satuan mg, g, kg, ml atau mL, maupun l atau L).
  4. Nama dan alamat produsen/pengimpor. Pihak atau perusahaan yang memproduksi, mengimpor, pemberi kontrak, penerima kontrak, serta pemberi lisensi pangan olahan harus mencantumkan nama dan alamatnya—termasuk nama kota, kode pos, dan Indonesia.
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan. Pangan olahan yang diual secara eceran di Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal (bila iya) setelah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
  6. Tanggal dan kode produksi. Tanggal dan kode produksi pangan harus dicantumkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca. Informasi ini mencakup riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu, yakni nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.
  7. Keterangan kedaluwarsa. Informasi tentang keterangan kedaluwarsa harus dituliskan dalam tanggal, bulan, dan tahun dan diawali dengan “baik digunakan sebelum”. Aturan ini tidak berlaku untuk minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7%, roti dan kue yang punya masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 jam, dan cuka.
  8. Nomor izin edar. Nomor izin edar adalah label penomoran yang diberikan oleh BPOM RI. Ada 3 macam kode nomor izin edar, yakni BPOM RI MD untuk pangan olahan dalam negeri, BPOM RI ML untuk pangan olahan dari luar negeri, dan P-IRT untuk pangan olahan industri rumah tangga.
  9. Asal usul bahan pangan tertentu. Asal bahan pangan tertentu yang umum digunakan adalah babi. Jika bahan baku pangan olahan mengandung babi, label kemasan harus mencantumkan “mengandung babi” serta memberi gambar babi. Begitu juga bila proses produksi pangan olahan bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas yang sama dengan bahan bersumber babi.

Lalu bagaimana dengan barcode? Haruskah semua produk menggunakan barcode?

Sebenarnya memang tidak ada yang mewajibkan penggunaan barcode pada kemasan poduk, karena informasi yang ada pada barcode bersifat tersembunyi. Namun, keberadaan barcode akan membantu Anda untuk melakukan pendataan produk dengan lebih mudah. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.