Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia ( AASI )
Asuransi Syariah kini mulai berkembang di Indonesia. Asuransi yang menggunakan syariah Islam dalam sistem asuransinya ini mulai banyak dipiih para muslim. Kesadaran masyarakat akan manfaatnya asuransi juga yang menyebabkan meningkatnya dunia asuransi syariah ini. Hal ini ternyata banyak dilihat banyak perusahaan asuransi dengan mengeluarkan produk asuransi jiwa. Namun apakah semua produk asuransi syariah yang ada, sesuai dengan syariah Islam ? Oleh karena itu dibutuhkan sebuah organisasi sebagai wadah tunggal asuransi syariah.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia disingkat AASI, didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2003. Diprakarsai oleh beberapa praktisi asuransi syariah dari beberapa perusahaan cabang dan PT Asuransi Takaful sebagai perusahaan pertama fully syariah.
Dasar pemikiran didirikannya AASI diantaranya adalah :
- Perlunya sebuah wadah komunikasi industri asuransi syariah
- Tidak terakomodirnya kepentingan perusahaan asuransi syariah yang saat itu mayoritas masih cabang syariah/kecil jumlahnya oleh asosiasi asuransi konvensional (AAUI & AAJI), disamping persoalan-persoalan yang ada di asosiasi asuransi konvensional sendiri cukup banyak.
- Pada awal masa pendirian AASI pernah secara resmi mengajukan diri untuk menjadi bagian dari Dewan Asuransi Indonesia (DAI), namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengurus Dewan Asuransi Indonesia (DAI) saat itu. Meski demikian secara pribadi Ketua Umum DAI, Bapak Hotbonar Sinaga tetap mendukung AASI, bahkan beliau masuk dalam kepengurusan AASI sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat/Dewan Pembina AASI bersama Bapak Firdaus Djaelani (Ketua Dewan Pembina/Dewan Penasihat AASI) yang saat itu menjadi Direktur Asuransi di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) Depkeu.
AASI sendiri memiliki visi dan misi sebagai berikut.
Visi :
“Menjadikan Asuransi Syariah sebagai pilihan utama dalam berasuransi”
Misi :
- Memasyarakatkan asuransi syariah
- Membina para anggota untuk lebih meningkatkan kapasitas produksi dan standar pelayanan berbasis syariah
- Meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial anggota
- Menjalin kerjasama dengan anggota ekonomi syariah baik nasional maupun internasional
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) berasaskan syariah Islam dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip silaturrahim, kebersamaan, keterbukaan, kejujuran, keadilan, amanah, profesionalisme serta kemaslahatan.
Adapun tujuan didirikannya Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) adalah :
- Sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah di Indonesia, guna menciptakan, memelihara, dan memupuk kerjasama yang saling memberi manfaat untuk pengembangan usaha asuransi syariah di Indonesia.
- Sebagai wahana komunikasi, informasi dan konsultasi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi perusahaan anggota, serta berupaya untuk menemukan pemecahannya.
- Sebagai sarana meningkatkan profesionalisme dan kesadaran perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
- Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
- Sebagai Mitra pemerintah Republik Indonesia dalambidang pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah dalam rangka meningkatkan peran serta perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah di dalam percaturan perekonomian nasional.
- Sebagai sumber informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perasuransi syariah di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan kegiatan-kegiatan antara lain :
- Melakukan kegiatan pertukaran informasi antara anggota.
- Memantau pemberitaan media massa tentang perasuransian syariah dan kegiatan perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah.
- Mengadakan pendekatan dan hubungan baik dengan instansi pemerintah maupun lembaga/badan non pemerintah yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan perusahaan penunjang asuransi & reasuransi syariah.
- Menampung dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh anggota AASI.
- Melakukan kegiatan lain yang terkait dengan kepentingan para anggota yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya organisasi Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia ( AASI ) diharapkan dapat menjadi wadah seluruh asuransi syariah yang ada di Indonesia. -db-
sumber : http://www.aasi.or.id