Apa itu Asuransi Syariah ?

Asuransi Syariah pada dasar memiliki dasar yang sama seperti dengan asuransi yang ada pada umumnya yaitu memberikan proteksi dimasa depan. Namun yang membedakan antara Asuransi Syariah dan asuransi lainnya adalah prinsip operasional asuransi syariah beradasarkan pada Syariat Islam yang tentunya mengacu pada Al-Qur’an dan Al Hadist. Prinsip yang digunakan dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing). Dan untuk pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur riba.

asuransi syariahDasar dari asuransi syariah dalam mengelola sistem asuransi terdiri dari:

  • Dewan Pengawas Syariah

Asuransi Syariah memiliki Dewan Pengurus Syariah atau DPS yang bertugas mengelola struktur organisasi dalam dalam perusahaan asuransi yang mengadakan produk asuransi syariah. DPS ini bertugas untuk mengatur agar produk asuransi syariah tidak menyimpang dari prinsip syariah Islam dan Al Hadist.

  • Konsep Bisnis Asuransi

Konsep operasional sauransi syariah berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran, As Sunnah, Al Hadist dan hukum positif lainnya yang berlaku.

  • Sistem Financial Asuransi

Dalam asuransi syariah harus memiliki sistem keuangan dan akuntansi yang terbuka mengenai laporan sumber dana dan lainnya.

  • Produk dan Metode Asuransi Syariah

1. Produk asuransi syariah memang dirancang sedemikian rupa agar terhindar dari sesuatu yang tidak jelas, adanya sifat spekulatif dan riba atau bunga.
2. Metode pengelolaan resiko didasarkan pada prinsip dan hukum bagi resiko atau sharing of risk di antara mereka sendiri, sementara pada asuransi konvensional terdapat prinsip “transfer of risk” yaitu prinsip pemindahan resiko dari pemegang asuransi ke perusahaan pihak asuransi sehingga konsekuensi dana yang didapat berpindah dari pemegang asuransi menjadi milih perusahaan asuransi.
3. Metode pembayaran klaim resiko adalah berasal dari rekening tabungan bersama yakni dana yang memang sudah diikhlaskan memang untuk kepentingan tolong-menolong antara pemegang asuransi syariah atau takaful jika terjadi sesuatu musibah.