Bagaimana Status Asuransi Pada Mobil Over Kredit?
Over kredit, pasti kamu sering dong mendengar istilah ini? Nah, untuk kamu yang belum tahu, over kredit adalah istilah yang digunakan untuk pengalihan tanggung jawab atas kredit suatu aset pada pihak lain. Namun, bagaimana dengan status asuransi kendaraan dari mobil tersebut? Apakah masih berlaku dengan adanya perpindahan kepemilikan? Berikut ini pembahasannya!
Over Kredit Kendaraan
Over kredit kendaraan artinya melakukan penjualan mobil yang masih berstatus kredit dan mengalihkan tanggung jawab pelunasan pada pemilik baru. Pada sistem ini, pembeli membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan dengan penjual sebagai penggantian uang yang telah dikeluarkan oleh penjual atau pemilik lama mobil, baik untuk DP maupun pembayaran angsuran yang telah berjalan.
Tentunya, bukan berarti jumlah uang yang dibayarkan pembeli akan sesuai dengan yang telah dikeluarkan oleh penjual, karena mobil adalah aset yang mengalami depresiasi harga sekitar 25% pada tahun pertama. Setelah proses transaksi selesai, maka mobil akan menjadi milik pembeli beserta tanggung jawab pelunasan kredit.
Status Asuransi Mobil Over Kredit
Transaksi over kredit bisa dilakukan di bawah tangan, artinya tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan maupun asuransi. Namun, risikonya sangat besar bagi penjual mobil. Sebab, jika terjadi penunggakan kredit maka pihak penjual yang akan ditagih oleh perusahaan pembiayaan. Selain itu, pelaporan adanya transaksi over kredit ini juga berkaitan erat dengan status asuransi yang melindungi mobil.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB IV Pasal 10 tentang pengalihan kepemilikan yang berbunyi:
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”
Saat transaksi over kredit, artinya terjadi perpindahan kepemilikan atas mobil tersebut. Secara otomatis, status asuransi akan mati jika tidak dilakukan pelaporan pada perusahaan asuransi sementara kamu tetap harus membayar premi yang termasuk ke dalam cicilan bulanan. Sementara untuk melaporkan pada asuransi, maka perusahaan pembiayaan juga harus mengetahuinya. Mengenai polisnya sendiri, kamu bisa melanjutkan polis yang telah ada atau membeli polis asuransi baru.
Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa over kredit yang dilakukan di bawah tangan sangat berpotensi merugikan pemilik mobil lama maupun baru. Jadi, pastikan untuk melakukannya sesuai dengan aturan demi keamanan bersama.