Perhatikan Nilai Kredit Sebelum Mengajukan Pinjaman Baru

Siapa sih yang tidak ingin memiliki mobil baru? Pasti banyak orang yang menginginkannya karena dengan mobil pribadi kamu jadi bisa bepergian dengan nyaman. Apalagi jika mobil yang dibeli adalah Mitsubishi Pajero Sport terbaru. Tidak hanya nyaman, tampilannya yang keren pasti akan membuatmu merasa semakin percaya diri saat membawanya ke mana pun. Untunglah, dengan adanya kredit mobil Mitsubishi dari Dipo Star Finance, keinginan memiliki mobil tersebut bukan lagi sebuah impian.nilai kredit

thebalance.com – “nilai kredit adalah 3 digit angka yang diberikan oleh kreditur dan digunakan untuk mengestimasi kemampuan bayar debitur atas suatu pinjaman.”

Namun, sebelum mengajukan pinjaman untuk pembelian mobil baru, ada hal yang harus kamu ketahui terlebih dahulu, yaitu terkait nilai kredit atau credit score. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah penjelasannya.

Sebagian besar nilai kredit berada di angka 300 sampai 850. Semakin tinggi angkanya menunjukkan bahwa kamu memiliki kemampuan bayar yang baik. Berdasarkan situs nerdwallet.com, pada akhir September 2019 yang lalu, sebagian besar dealer mobil menerima pengajuan kredit untuk mobil baru dengan nilai kredit di atas 715 dan niai kredit 662 untuk mobil bekas. Namun, ada juga beberapa pengajuan kredit yang diterima meskipun nilai kreditnya berada di bawah angka tersebut. Penyebabnya bisa beragam, karena nilai kredit ini hanya merupakan salah satu penilaian yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam menganalisa kemampuan bayar. Artinya masih banyak lagi hal lain yang menjadi penentu diterimanya pengajuan kredit selain ini.

Di Indonesia sendiri, nilai kredit disebut dengan skor 1-5 yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penentuan skor ini pada dasarnya sama dengan nilai kredit, yaitu berdasarkan dari riwayat kredit dan pembayarannya sesuai dengan data yang masuk ke Bank Indonesia. Berikut ini adalah skor kredit yang ditentukan oleh Bank Indonesia:

  • Skor 1: Kredit lancar, debitur selalu membayar semua tagihan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah ada tunggakan (baik pembayaran dengan mencicil atau langsung lunas).
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kredit DPK), debitur tercatat memiliki tunggakan selama 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, debitur tercatat memiliki tunggakan selama 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit diragukan, debitur tercatat memiliki tunggakan selama 121 – 180 hari
  • Skor 5: Kredit macet, debitur tercatat memiliki tunggakan lebih dari 180 hari.

Sama halnya dengan nilai kredit, skor yang tercatat di Bank Indonesia ini akan sangat memengaruhi pengajuan pinjamanmu, apalagi jika skornya sampai berada di angka 5. Maka namamu akan masuk ke daftar hitam Bank Indonesia dan akan membutuhkan proses lagi untuk membersihkannya.